Pengikut

Sabtu, 29 Mei 2010

ASPEK MEDICOLEGAL PRAKTEK DOKTER




ASPEK MEDICOLEGAL PRAKTEK DOKTER

ILMU KEDOKTERAN ADALAH ILMU YANG PALING MULIA DAN HANYA ORANG-2 YANG SANGGUP MENJUNGJUNG KEHORMATAN DIRI DAN PROFESINYA LAYAK MENJADI DOKTER (HYPPOCRATES)

DAHULU DUNIA KEDOKTERAN SEAKAN TIDAK TERJANGKAU OLEH HUKUM

DENGAN BERKEMBANGNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN KEBUTUHAN TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM, DUNIA KEDOKTERAN MENJADI OBJEK HUKUM

PARA PETUGAS DIBIDANG KEDOKTERAN SUDAH SELAYAKNYA MENGETAHUI ASPEK MEDICOLEGAL PRAKTEK KEDOKTERAN


MAL PRAKTEK MEDIS

• SUATU TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN / DISELENGGARAKAN DENGAN JALAN YANG TIDAK BAIK / SALAH, TIDAK SESUAI DENGAN NORMA
• TINDAKAN / PERBUATAN MEDIK YANG MENIMBULKAN CELAKA / BAHAYA
• MAL PRATICE = WRONG DOING = NEGLECT OF DUTY SEORANG DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK YANG SALAH / WRONG DOING ATAU TIDAK CUKUP MENGURUS PENGOBATAN DAN PERAWATAN PASIEN
• KELALAIAN SEORANG DOKTER UNTUK MEMPERGUNAKAN TINGKAT KETRAMPILAN DAN ILMU PENGETAHUAN YANG LAZIM DIPERGUNAKAN DALAM MENGOBATI PASIEN ATAU ORANG YANG TERLUKA MENURUT UKURAN DI LINGKUNGAN YANG SAMA






STANDAR PROFESI MEDIK

1. TERAPI HARUS TELITI
2. BERDASARKAN PENGETAHUAN MEDIK DAN PENGALAMAN
3. SESUAI KEMAMPUAN RATA-2 YANG DIMILIKI DOKTER
4. DALAM KONDISI SAMA
5. DENGAN SARANA DAN UPAYA WAJAR SESUAI TUJUAN KONGKRIT TINDAKAN MEDIK TERSEBUT

STANDAR PROFESI ADALAH PEDOMAN YANG HARUS DIPERGUNAKAN SEBAGAI PETUNJUK DALAM MENJALANKAN PROFESI MEDIK SECARA BAIK.

TUJUAN DITETAPKAN STANDAR PROFESI

1. UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT
2. UNTUK MELINDUNGI PROFESI KEDOKTERAN DARI TUNTUTAN TAK WAJAR DARI MASYARAKAT
3. SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENGAWASAN, PEMBINAAN, PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEDOKTERAN
4. SEBAGAI PEDOMAN UNTUK MENJALANKAN PELAYANAN KEDOKTERAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

PENGATURAN DAN PENGAWASAN STANDAR PROFESI OLEH M.K.E.K

DIDALAM MELAKUKAN PROFESI DOKTER HARUS MEMENUHI SYARAT :

1. INDIKASI MEDIK UNTUK PERAWATAN YANG KONGKRIT
2. DILAKUKAN MENURUT STANDAR PROFESI
3. INFORMED CONSERNT




PELANGGARAN ETIKA MURNI

1. MENARIK IMBALAN YANG TIDAK WAJAR
MENARIK IMBALAN DARI KELUARGA SEJAWAT
2. MENGAMBIL ALIH PASIEN TANPA PERSETUJUAN SEJAWATNYA
3. MEMUJI DIRI SENDIRI DIDEPAN PASIEN
4. TIDAK PERNAH MENGIKUTI PENDIDIKAN KEDOKTERAN YANG BERKESINAMBUNGAN
5. DOKTER MENGABAIKAN KESEHATANNYA DIRINYA

PELANGGARAN ETIKA LEGAL

1. PELAYANAN KEDOKTERAN DIBAWAH STANDAR
2. MENERBITKAN SURAT KETERANGAN PALSU
3. MEMBUKA RAHASIA JABATAN ATAU PEKERJAAN DOKTER
4. ABORTUS PROVOKARTUS
• WANITA SENGAJA MENGGUGURKAN KANDUNGAN ATAU MENYURUH ORANG LAIN UNTUK MENGGUGURKAN KUHP 346
• MENGGUGURKAN TANPA IJIN KUHP 342
• MENGGUGURKAN DENGAN IJIN YBS KUHP 348
• DOKTER, BIDAN, JURU OBAT YANG MELAKUKAN PENGGUGURAN KUHP 349
5. PELECEHAN SEKSUAL

TOLOK UKUR CULPA LATA

1. BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
2. AKIBATNYA DAPAT DIBAYANGKAN
3. AKIBATNYA DAPAT DIHINDARKAN
4. PERBUATANNYA DAPAT DIPERSALAHKAN





DOKTER DIKATAKAN MELAKUKAN MAL PRAKTEK JIKA:

1. DOKTER KURANG MENGUASAI IPTEK KEDOKTERAN YANG BERLAKU UMUM DILINGKUNGAN PROFESI KEDOKTERAN
2. MEMBERIKAN PELAYANAN KEDOKTERAN DIBAWAH S.P.M
3. MELAKUKAN KELALAIAN BERAT ATAU MELAKUKAN PELAYANAN DENGAN TIDAK BERHATI-HATI
4. MELAKUKAN TINDAKAN MEDIK YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

MALL PRAKTEK = MELANGGAR ETIKA

UNTUK DAPAT MENUNTUT GANTI RUGI

1. ADANYA KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
2. DOKTER TELAH MELANGGAR S.P.M
3. PENGGUGAT TELAH MENDERITA KERUGIAN YANG DAPAT DIMINTAKAN GANTI RUGI
4. SECARA FAKTUAL KERUGIAN ITU DISEBABKAN OLEH TINDAKAN DIBAWAH STANDAR

ASAS KODEKI

1. TIDAK MERUGIKAN (NON MALETICENCE)
2. MEMBAWA KEBAIKAN (BENEFICENCE)
3. MENJAGA KERAHASIAAN (CONFIDENCESIALITAS)
4. OTONOMI PASIEN (INFORMED CONSENT)
5. BERKATA BENAR (VERACITY)
6. BERLAKU ADIL (JUSTICE)
7. MENGHORMATI PRIVACY






MAL PRAKTEK MEDIK

1. MAL PRAKTEK ETIKA
2. MAL PRAKTEK YURIDIS
• MAL PRAKTEK PERDATA ( CIVIL MAL PRATICE )
• MAL PRAKTEK PIDANA ( CRIMINAL MAL PRATICE )
• MAL PRAKTEK ADMINISTRASI ( ADMINISTRATIVE MAL PRATICE )

MENCEGAH & MENGATASI MALL PRAKTEK

1. BEKERJA MENGIKUTI KAEDAH ETIKA KEDOKTERAN
2. MEMILIKI, MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KOMPETENSI PROFESI ( SEMINAR, KPPIK )
3. MEMBERI INFORMASI YANG MEMADAI KEPADA PASIEN & KELUARGA, TENTANG KONDISI PENYAKIT, RENCANA TERAPI DAN PROGNOSISNYA
4. SETIAP MELAKUKAN TINDAKAN HARUS MEMBUAT RENCANA TERAPI YANG CERMAT & INFORMED CONSENT
5. MEMBUAT REKAM MEDIK YANG LENGKAP
6. DALAM MENGHADAPI KASUS BERESIKO BEKERJA DALAM TIM
7. MEMILIKI SURAT REGISTRASI, SIP, SP, SIP
8. TURUT DALAM ASURANSI GANTI RUGI PRAKTEK KEDOKTERAN
9. MENGATASI MASALAH MELALUI ARBITRASE
10. MEMAHAMI DAN MENGHORMATI HAK PASIEN
11. MEMEGANG TEGUH SUMPAH DOKTER
12. MEMILIKI HOSPITAL LOWYER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger