Pengikut

Kamis, 08 September 2022

Berkunjung kembali ke dunia bloger

September 2022, jaman nya sudah youtube, tiktok dan instagram. Facebook masih bertahan dan masih berdiri tegak.. alhamdulillah halaman ini tidak hilang, karikaturijo

Senin, 14 November 2016

Obat Sariawan (stomatitis)


Assalamualaikum wr.wb
udah lama tdk ngeblog lg karena sibuk jaga klinik dan rs, kebetulan skrg udah fokus klinik rawat inap sendiri sambil nyempetin hobi otomotif jadul dan modern.. yg jadul/klasik saya punya vw safari/vw pak camat dan vespa buat jalan2 sore kalo bete..
okee intermeso udah dlu, kebetulan saya lagi sariawan setelah mencari resep dan dosis, akhirnya sariawan saya Alhamdulillah sembuh.saya mau berbagi resep moga aja cocok buat kalian dan saya jg akan menjelaskan sedikit ttg sariawan so pasti pake bahasa awam biar ga tambah pusing dan sariawan kalian tambah semerbak membius pusat saraf hehe..

sariawan itu penyebabnya bisa trauma atau non trauma
a.trauma (kegigit,pasang behel atau kepukul)
b.non trauma
    1. panas dalam (asam lambung meningkat bisa karena pedas, makanan panas, minum kopi, cuka, alkohol)
    2. infeksi (jarang gosok gigi, gigi berlubang, perokok,dll)

okee biasanya penyebabnya kedua-duanya..jadi cara mengatasinya adalah
1. STOP semua yg bikin panas dalam atau bikin asam lambung meningkat
2. gosok ggi teratur dan pakai jg obat kumur
3. minum obat lambung antasida tab 3x1.ac(sebelum makan dikunyah)
4. minum antibiotik terserah pake apaaja.saran sih cefixime tab 2x1.c setelah makan
5. minum jus tomat 3x1 dan minum vit c IPI 2x1.pc
6. kurangi bicara, kalo ada behel dibenerin ke dr.gigi

okee semoga bermanfaat dan cocok supaya sariawan sembuh dan bisa beraktivitas lagi dan jgn lupa sedekah

Senin, 18 Januari 2016

vespaku berebet

CARBURETOR SETTING in your 2 stroke VESPAengine
Tugas utama karburator di Vespa kita semua, adalah mencampur Bahan Bakar (BB) + Udara (O2).
Kira-kira dengan perbandingan range nya Bahan Bakar berbanding dengan Udara (O2), yg ideal adl sekitar 1 : 13-15.
kalau ngukur, pasti repod ngk ketulungan... tapi intinya, adalah gmn caranya biar mesin dapet suplai campuran segitu.
kalau bahas secara teori... nanti takut pada ngantuk...
makanya saya coba, pakai bahasa gaul anak Vespa aja... biar lebih mudah di cerna dan bisa langsung di praktekan di akhir pekan...
intinya... kalau stelan karbu udh Mak nyussss... keliatan banget... ciri2nya (dengan catatan mesin sehat wal afiat yaa)
1. Busi berwarna kecoklatan
2. Bau asap ngk pedes di mata...
3. Tarikan Maknyuuusssss
4. Bensin jadi irit...
Kenapa pake range sekitar 1:14, padahal teori di buku2 pembakaran ideal itu kudu pas.... di 1:14?
Jwbannya adl Karena kondisi mesin & linkungan serta kelembababn udara "sangat" mempengaruhi settingan campuran BB:O2.
Misal:
Kompresi makin tinggi BERARTI mesin makin panas BERARTI butuh suplai Bensin lebih banyak biar mesin gak jebol.
Humidity (kelembaban) lingkungan makin tinggi
BERARTI campuran Bensin, secara langsung akan kecampur / terkontaminasi air dari udara (akibat kelembaban udara tersebut), BERARTI campuran makin miskin,
BERARTI bensin hrs lebih banyak lagi dari udara.
Suhu lingkungan rendah
BERARTI suhu kerja mesin turun
BERARTI bensin harus dikurangi agar suhu kerja mesin jadi ideal.
Knalpot Racing (Free flow compression pipe)
BERARTI rpm makin tinggi
BERARTI suhu mesin meningkat BERARTI butuh Bensin makin buanyak.
Masih banyak lagi parameter yg harus diperhatiin termasuk desain lubang masuk pada blok yg b’pengaruh dg settingan spuyer sebagai penyalur BB. Itu teori dasarnya.
nah... bagaimana penerapan nya untuk Setting Karbu di Vespa kita?:
Karbu Vespa pny 2 spuyer utama:
Satu buah main jet (kita pake standart nya PX150aja ya... yg pakai karbu 20/20.. std ukurannya 100-125) yg berperan meyalurkan Bensin saat bukaan gas sekitar setengah putaran keatas
Satu buah pilot jet (Nkita pake standart nya PX150aja ya... yg pakai karbu 20/20.. ukuran nya pake 120-160) yg berperan memberikan tekanan udara untuk menyalurkan Bensin dari putaran gas 0 derajat sampe penuh, efek dari pilot jet ini bisa dikatakan tidak terlalu signifikan pada putaran rendah... dan baru terasa pada bukaan gas penuh N rpm mesin yg sudah tinggi. (istilah anak Vespa... yg bikin napas Vespa jadi panjaaannngg)
Satu lagi ya yg namanya suling.. (karena bentuknya mirip suling bambu), yg fungsinya untuk membuat effect cyclon.. effect berputar untuk menyempurnakan proses pencampuran udara dan bensin...
Hal lain yg berpengaruh dengan setingan karbu :
Ukuran Venturi karbu (saya bahas PX150aja ya... yg standart normal 20/20)
Jarum skep
Stelan angin
Power jet.
Venturi karbu makin besar maka makin banyak udara yg lewat shg butuh spuyer lebih besar baik pilot atau main jetnya spy campuran bisa pas.
Trus kapan kita membesarkan ato mengecilkan spuyer2 tadi?
Sebelumnya hrs tahu dulu gejala2 mesin saat kekurangan BB dan kebanyakan Bensin ?:
1. “Ngempos” adalah gejala mesin spt kehilangan tenaga yg disebabkan kekurangan Bensin ang dibarengi dengan suara benturan logam kalo settingannya terlalu basah.
2. “Mberebet” adl gejala mesin yg sebenernya dirasa padat cm tenaga seperti tertahan dan kadang dibarengi dengan suara benturan logam kalo settingannya terlalu basah.
Berarti kl NGEMPOS mesin butuh tambahan supply Bensin, kl BREBET mesin kebanyakan Bensin.
Kasus-Kasus
Nah berikut kasus2 yg sering terjadi krn masalah pilot jet :
Motor kl pagi susah hidup krn begitu gas dibuka ngempos terus mati ya berarti naekin pilot jet.
Motor dah jalan tapi sering tiba2 kehilangan tenaga saat putaran gas N putaran rendah berarti naekin pilot jet
Motor sering over heat saat jalan pelan berarti minta naek pilot jet
Motor brebet di putaran bawah tapi enak di put atas berarti pilot jet kebesaran.
Motor gak pake di cuk kl pagi N bisa langsung start
(ini jg sebenernya gak 100% normal) berarti pilot jet hrs turun.
Kesimpulannya, kl ada gejala ngempos,suhu tinggi diputaran yg relatif rendah maka minta naek pilot jet, N kl ada gejala brebet di put rendah jg maka pilot hrs turun.
Trus tuk kasus2 main jet:
Mtr dibawa kebut2an sampe putaran atas trus begitu finish jalan pelan2 jadi ngempos dibarengi asep ngebul BERARTI suhu saat putaran tinggi meningkat drastis BERARTI main jet minta naik Nafas motor di putaran atas terlalu panjang berarti mainjet minta naik.
Mtr kayak bawa karung pasir... berat banget padahal yg lain normal dan suhu mesin SANGAT TINGGI saat putaran atas BERARTI main jet minta naik.
Motor Brebet di putaran atas saja berarti main jet minta turun.
Kesimpulannya, jika mtr Brebet di putaran atas berarti main jet hrs turun, jika mtr suhunya tinggi di putaran atas berarti main jet minta naik.
Note:
1. usahakan lubang spuyer pada saat pemasangan mengarah ke pipa lubang Ventury
2. pelampung di ganjal sampai suplly Bensin menjadi agak tipis (bahasa 2 stroke nya menjadi "liiiin" tulisan nya LEAN).. karena akan menambah effect power blast ... mau buktiin.. caranya nyalakan mesin Vespa kita... lalu tutup katup bensin... beberapa saat sebelum mesin mati karena kehabisan bensin.. RPM tiba2 akan naik.... nah ini yg dinamakan power blast... lean... effect ini yg kita kejar dgn mengganjal pelampung...
3. Setiap ada perubahan ukuran spuyer wajib setting angin
4. Jangan berpatokan pada indikasi suhu mesin dengan perasaan (alias dipegang pegang doang).. sebagai panduan setting krn pasti gak sesuai, ini butuh feelingnya yg kuat dan jam terbang setting karbu yang lama.
5. Adakalanya panas mesin tdk bisa diobati dengan naekin spuyer jika panas mesin sudah kelas parah. Ini berarti ada ketidaknormalan pada komponen mesin lainnya.

Rabu, 10 Juni 2015

TIPS MEMILIH POM BENSIN DAN MENGISI BENSIN YANG BENAR.

RAHASIA BESAR BENSIN !!" - Bahan Bakar Semakin MAHAL , Maka Jadilah Konsumen yg CERDAS Agar tidak semakin dirugikan . TIPS MEMILIH POM BENSIN DAN MENGISI BENSIN YANG BENAR. 

1. LEBIH BAIK ISI DI POM BENSIN PERTAMINA KODE 31 atau (Angka Kedua 1) 
Tiap pom bensin memiliki kode depan masing-masing..dimana anda bisa mengetahuinya ? Berikut ini saya berikan tips buat isi di Pom Bensin yang bagus: Pernah memperhatikan plang nama besar saat menuju ke SPBU? Di wilayah Jakarta dan sekitarnya tertera huruf 31.XXXXX atau 34.XXXXX. itu bukan kode buntut. Huruf awal pertama menandakan kode wilayah . Sedang angka kedua mengandung arti kepemilikan. Kepala 3 berarti SPBU berdomisili di Jakarta Jawa Barat, Banten dan sekitarnya. Kalo kepala 5 kayaknya Surabaya. Digit kedua, jika angka 1 berarti kepemilikan Pertamina sendiri. Sedangkan angka 4 berarti kepemilikan swasta atau dealer..jadi yang penting angka keduanya 1 gak masalah berapapun angka pertamanya karena itu kode wilayah . Karena, sebenarnya ada tiga kategori SPBU. Pertama COCO alias corporate owner corporate operate, CODO yakni corporate owner dealer operate. Terakhir DODO, dealer owner dealer operate. Ini berdasar pada situs spbu.pertamina.com Karena dikendalikan oleh pertamina, maka kualitas SPBU model COCO dan CODO diyakini lebih baik dibanding DODO. Tanpa bermaksud menyamaratakan, di sisi bisnis bisa dimengerti, karena ingin cepat balik modal, pengusaha jadi berlaku curang. kalo saya sih nyaranin ngisi bensin sebaiknya di SPBU yang milik Pertamina (angka keduanya 1) karena quality control-nya cukup bagus.. saya denger2 juga dari supir taksi dan orang2 yang telah pengalaman ngecek pas ngisi bensin katanya yang kode 31 (Angka Kedua 1)takarannya sesuai sedangkan yang 34 agak berbeda meskipun punya tanda "PASTI PAS". Menurut banyak orang juga kode pertamina 31 (Angka Kedua 1)ternyata paling baik(kualitas bensin) dibanding denanda yang kode 34. cara buktiinya: coba bagi anda yang menggunakan mobil/ motor matic, pastinya akan terasa tarikan mobilnya .jika mengisi bensin di pertamina dengan tanda kode 31 (Angka Kedua 1)akan terasa tarikan mobilnya lebih kencang dan tidak terlalu kotor dibanding dengan tanda pom dengan tanda kode lainnya Coba anda bandingkan jumlah mobil/ motor yang ngisi bensin di pom bensin tersebut,,,di pom bensin kode 31(Angka Kedua 1) pasti sangat ramai sedangkan yang kode 34 agak cenderung sepi..ini udah saya buktikan sendiri. Coba anda ngisi 1 Liter bensin di Pom bensin 31 (Angka Kedua 1)dan pom bensin 34..bandingkan aja dari sisi kualitas (mesin lebih enak) maupun kuantitasnya (yang mana yang lebih cepat habis).. coba anda tanya sama supir angkot atau supir taksi dimana pom bensin yang bagus, pasti sebagian besar mereka jawab di pom bensin 31 (Angka Kedua 1)karena mereka juga banyak ngisi di pom bensin 31 Kalo gak percaya bisa dibuktikan sendiri anda...tapi gak semua 34 juga yang kaya begitu

2. TIAP ISI BENSIN MINTA KEPADA PETUGASNYA TUAS HANDLE SELANG JANGAN DITEKAN TAPI DILEPAS AJA WAKTU DITARUH DI TANGKI KITA
Pernah gak anda sewaktu ngisi bensin, tuasa handle ditekan2 begitu sama petugasnya? pasti pernah lah nemuinnya...kenapa begitu? karena banyak oknum yang nakal denanda cara memainkan takaran bensin dengan tanda cara seperti itu sehingga jumlah bensin yang kita isi lebih sedikit dari apa yang seharusnya.. Pengalaman saya ngisi di pom bensin kode 31 (Angka Kedua 1), petugas gak pernah menekan-nekan tuas handle selang sewaktu mengisi sedangkan di kode 34 liat aja deh...kalo anda sewaktu ngisi bensin digituin, petugasnya ditegur aja..

3.ISILAH BENSIN WAKTU HARI MASIH PAGI KETIKA TEMPERATUR TANAH MASIH DINGIN 
 Ingat bahwa semua SPBU mempunyai tanki penyimpanan di bawah tanah.Semakin dingin tanahnya maka semakin padat/kental bahan bakarnya. Jika temperatur mulai panas/hangat, maka bahan bakarnya akan mengembang. Jadi jika membeli bahan bakar pada siang hari atau petang hari..sebenarnya bahan bakar yang diisikan ke dalam tanki kendaraan anda jelas lebih sedikit dibanding jumlah liter yang anda beli.Dalam bisnis perminyakan, gravity yang spesifik dan temperatur bensin, diesel dan bahan bakar pesawat jet, ethanol dan produk minyak lainnya punya peranan penting. Kenaikan 1 derajat merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam business ini. Tetapi SPBU tidak memberikan anda rugi/kompensasi karena temperatur

 4.ISI BENSIN SAAT TANKI KENDARAAN ANDA MASIH SETENGAH PENUH.
Alasannya adalah semakin banyak bahan bakar yang ada di tanki kendaraan, maka semakin sedikit udara yang ada di bagian tanki yang kosong. Bensin menguap lebih cepat dari pada yang bisa kita bayangkan. Dalam bisnis perminyakan biasanya tanki penyimpanan bensin mempunyai apa yang kita sebut atap yang mengapung (floating roof) yang berfungsi sebagai clearance zero antara bensin dan atmosfer sehingga penguapannya bisa dikurangi.,tetapi hal itu tidak terdapat di SPBU.

5.JANGAN ISI BENSIN JIKA ADA TRUK BAHAN BAKAR SEDANG MENGISI TANKI
PENYIMPANAN Hampir pasti bensin/solar akan teraduk saat bahan bakar dipompakan dari truck ke tanki penyimpanan SPBU, dan kemungkinannya akan ada kotoran di dasar tanki penyimpanan yang teraduk naik dan terikut masuk ke tanki kendaraan anda

Sabtu, 14 Februari 2015

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK

Garuda Pancasila
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG
KLINIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa untuk implementasi pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengeloaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLINIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Instalasi Farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan  teknis kefarmasian di Klinik.
4. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


BAB II
JENIS KLINIK
Pasal 2
(1) Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a. Klinik pratama; dan
b. Klinik utama.
(2) Klinik pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
(3) Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
(4) Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri.

Pasal 3
Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

Pasal 4
(1) Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.
(3) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.


BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Lokasi
Pasal 5
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Klinik yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
(2) Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Ketentuan mengenai persebaran Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Klinik perusahaan atau Klinik instansi pemerintah tertentu yang hanya melayani karyawan perusahaan, warga binaan, atau pegawai instansi tersebut.

Bagian Kedua
Bangunan
Pasal 6
(1) Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
(2) Ketentuan tempat tinggal perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
(3) Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Pasal 7
(1) Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
e. ruang tindakan;
f. ruang/pojok ASI;
g. kamar mandi/wc; dan
h. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klinik rawat
inap harus memiliki:
a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b. ruang farmasi;
c. ruang laboratorium; dan
d. ruang dapur;
(3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5
(lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.

Bagian Ketiga
Prasarana
Pasal 8
(1) Prasarana Klinik meliputi:
a. instalasi sanitasi;
b. instalasi listrik;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
d. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
e. sistem gas medis;
f. sistem tata udara;
g. sistem pencahayaan;
h. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Sarana dan Prasarana Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Bagian Keempat
Ketenagaan
Pasal 9
(1) Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis.
(2) Penanggung jawab teknis Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.

Pasal 10
Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik.
Pasal 11
(1) Ketenagaan Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketenagaan Klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jenis, kualifikasi, dan jumlah Tenaga Kesehatan lain serta tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Klinik.

Pasal 12
(1) Tenaga medis pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
(2) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.
(3) Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Pasal 13
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.

Pasal 15
Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing di Klinik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 (dua puluh empat) jam harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.


Bagian Kelima
Peralatan
Pasal 17
(1) Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
(2) Peralatan medis dan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
(3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1) Peralatan medis yang digunakan di Klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Peralatan medis yang menggunakan sinar pengion harus mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penggunaan peralatan medis di Klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.

Bagian Keenam
Kefarmasian
Pasal 21
(1) Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi.
(2) Klinik rawat jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.

Pasal 22
(1) Klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.
(2) Instalasi farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melayani resep dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun Klinik lain.

Pasal 23
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan oleh apoteker.
Bagian Ketujuh
Laboratorium
Pasal 24
(1) Klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
(2) Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
(3) Laboratorium Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada klinik pratama merupakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik umum pratama atau laboratorium klinik umum madya.
(5) Perizinan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) terintegrasi dengan perizinan Klinik.
(6) Dalam hal Klinik menyelenggarakan laboratorium klinik yang memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi kriteria dan persyaratan Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), maka laboratorium klinik tersebut harus memiliki izin tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERIZINAN
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
(2) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pasal 26
(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
a. identitas lengkap pemohon;
b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
(2) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
(2) Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24.
(3) Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Pasal 28
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas.
Pasal 29
(1) Apabila dalam permohonan izin operasional, pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3), maka Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
Pasal 30
(1) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
(2) Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa penerbitan izin atau penolakan izin.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.

Pasal 31
(1) Perubahan izin operasional Klinik harus dilakukan apabila terjadi:
a. perubahan nama;
b. perubahan jenis badan usaha; dan/atau
c. perubahan alamat dan tempat.
(2) Perubahan izin operasional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan dengan mengajukan permohonan izin operasional serta harus melampirkan:
a. surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan usaha Klinik yang ditandatangani oleh pemilik;
b. perubahan Akta Notaris; dan
c. izin operasional Klinik yang asli, sebelum perubahan.
(3) Perubahan izin operasional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengajukan permohonan izin mendirikan, izin operasional, serta harus melampirkan:
a. surat pernyataan penggantian alamat dan tempat Klinik yang ditandatangani oleh pemilik; dan
b. izin operasional Klinik yang asli, sebelum perubahan (4) Perubahan kepemilikan dan/atau penanggung jawab teknis Klinik harus dilaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 32
(1) Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2) Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care.
(3) Pelayanan satu hari (one day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Home care sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Pasal 33
(1) Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari.
(2) Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.
(2) Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:
a. menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
b. operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
c. operasi besar.
(3) Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan.

Pasal 35
Setiap Klinik mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
b. memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
d. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
e. menyelenggarakan rekam medis;
f. melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;
g. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
h. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
i. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
j. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki standar prosedur operasional;
l. melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m. melaksanakan fungsi sosial;
n. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;
o. menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan
p. memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 36
Setiap Kinik mempunyai hak:
a. menerima imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
c. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
d. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; dan
e. mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
Penyelenggara Klinik wajib:
a. memasang nama dan klasifikasi Klinik;
b. membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan:
1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;
2) nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Setiap Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 39
(1) Dalam penyelenggaraan Klinik harus dilakukan audit medis.
(2) Audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.
(3) Audit medis internal dilakukan oleh Klinik paling sedikit satu kali dalam setahun.
(4) Audit medis eksternal dapat dilakukan oleh organisasi profesi.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1) Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan provinsi, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klinik.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan perhimpunan/asosiasi Klinik.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan.

Pasal 41
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan provinsi, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin tenaga kesehatan; dan/atau
d. pencabutan izin/rekomendasi Klinik.

Pasal 42
(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klinik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/Menkes/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin.
(2) Perpanjangan izin klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Klinik yang telah terselenggara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan sampai habis masa berlakunya izin.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Klinik yang sedang dalam proses pengajuan izin baru atau perpanjangan izin dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, tetap diberikan izin Klinik dan rekomendasi operasional Klinik.
(3) Klinik yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 Tentang Klinik, harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar, sepanjang mengenai ketentuan perizinan penyelenggaraan Klinik; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2014

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 232

Kamis, 04 Desember 2014

Lowongan kerja buat perawat

Alhamdulillah..



Klinik Heri desa wirakanan kec.kandanghaur kab. indramayu 45254
Klinik rawat inap+UGD buka 7x24jam

Membuka lowongan buat perawat-perawat
syarat-syarat dasar
1. lulusan Akper
2. beragama ISLAM
3. memiliki kemampuan infus
4. berkas surat lamaran, SKCK, foto berwarna 3x4 2, 4x6 1, KTP
5. siap mendapat giliran jaga malam

Klinik Heri menyediakan Asrama gratis
Mendapat training PPGD UGD selama seminggu gratis


Klinik Heri juga tiap tahun ikut partisipasi dalam mitra karya Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta..
semoga apa yg kami punya bermanfaat..

salam ministratio et servitus..
M.Fikih 2004

Selasa, 20 Mei 2014

Manajemen Gawat Darurat





(dr. M. Fikih)                                                                                    
gan menit

Manajemen UGD Gawat Darurat ~ Pelayanan cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan kesehatan tentunya juga tidak terlepas dari sebuah unit yang menangani kegawatdaruratan dan di rumah sakit biasa kita kenal dengan nama dan istilah Unit Gawat Darurat(UGD).

Dan pengertian UGD adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Di UGD dapat ditemukan dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan juga asisten dokter.

Pertolongan pertama merupakan pertolongan secara cepat dan bersifat sementara waktu yang diberikan pada seorang yang menderita luka atau terserang penyakit mendadak. Tujuan yang penting dari pertolongan pertama adalah memberikan perawatan dan pelayanan kesehatan yang akan menguntungkan pada orang-orang tersebut sebagai persiapan terhadap penanganan lebih lanjut lagi nantinya bila memang diperlukan. Untuk itulah pentingnya mengenal kriteria pasien gawat darurat, pasien gawat tidak darurat, pasien tidak gawat tidak darurat untuk bisa menjalankan triage di UGD.

Bila dihubungkan dengan dunia keperawatan maka kita akan mengenal akan pelayanan keperawatan gawat darurat. Yang dimaksud dengan pengertian pelayanan keperawatan gawat darurat adalah adalah pelayanan profesional yang didasarkan pada ilmu dan metodologi keperawatan gawat darurat yang berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif ditujukan kepada klien / pasien yang mempunyai masalah aktual atau resiko yang disertai kondisi lingkungan yang tidak dapat dikendalikan. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu mencegah kematian atau kecacatan yang mungkin terjadi.

Bisa dicontohkan beberapa kasus yang masuk dalam kategori gawat darurat adalah misalnya cardiac arrest (henti jantung), fibrilasi ventrikel, tension pneumothorax. Di ruang Gawat Darurat kasus semacam tadi disebut di atas biasanya menggunakan kode warna merah dan keadaan seperti ini mengharuskan penanganan segera pada ruang resusitasi.
Prinsip Manajemen Gawat Darurat

Ada beberapa hal yang terkait dengan prinsip pelayanan gawat dan darurat diantaranya yaitu :
  • Bersikap tenang tapi cekatan dan berpikir sebelum bertindak (jangan panik).
  • Sadar peran perawat dalam menghadapi korban dan wali ataupun saksi.
  • Melakukan pengkajian yang cepat dan cermat terhadap masalah yang mengancam jiwa (henti napas, nadi tidak teraba, perdarahan hebat, keracunan).
  • Melakukan pengkajian sistematik sebelum melakukan tindakan secara menyeluruh. Pertahankan korban pada posisi datar atau sesuai (kecuali jika ada ortopnea), lindungi korban dari kedinginan.
  • Jika korban sadar, jelaskan apa yang terjadi, berikan bantuan untuk menenangkan dan yakinkan akan ditolong.
  • Hindari mengangkat/memindahkan yang tidak perlu, memindahkan jika hanya ada kondisi yang membahayakan.
  • Jangan diberi minum jika ada trauma abdomen atau perkiraan kemungkinan tindakan anastesi umum dalam waktu dekat.
  • Jangan dipindahkan (ditransportasi) sebelum pertolongan pertama selesai dilakukan dan terdapat alat transportasi yang memadai.
Dalam beberapa jenis macam kegawatdaruratan yang telah disepakati pimpinan masing-masing rumah sakit dan tentunya dengan menggunakan Protap SOP gawat darurat yang telah tersedia, maka perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat dapat bertindak langsung sesuai dengan prosedur tetap rumah sakit yang berlaku. Peran ini sangat dekat kaitannya dengan upaya penyelamatan jiwa pasien secara langsung.

Dalam kegawatdaruratan diperlukan 3 kesiapan, yakni :
  1. Siap mental, dalam arti bahwa ”emergency can not wait”. Setiap unsur yang terkait termasuk perawat harus menghayati bahwa aritmia dapat membawa kematian dalam 1 – 2 menit. Apnea atau penyumbatan jalan napas dapat mematikan dalam 3 menit.
  2. Siap pengetahuan dan ketrampilan. Perawat harus mempunyai bekal pengetahuan teoritis dan patofisiologi berbagai penyakit organ tubuh penting. Selain itu juga keterampilan manual untuk pertolongan pertama.
  3. Siap alat dan obat. Pertolongan pasien gawat darurat tidak dapat dipisahkan dari penyediaan/logistik peralatan dan obat-obatan darurat.
- See more at: http://askep-net.blogspot.com/2012/09/manajemen-gawat-darurat.html#sthash.Qyzwtbui.dpuf

Powered By Blogger